Memberi bantuan hukum gratis/secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang membutuhkan baik bantuan secara litigasi dan non-litigasi sesuai UU No.16 Tahun 2011.
Mewujudkan keadilan yang merata bagi perempuan dan anak terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan Layanan Hukum secara GRATIS. Bersama Kita Tegakkan Keadilan.
Kami percaya bahwa hukum adalah alat perlindungan, bukan tekanan. Dengan semangat kemanusiaan dan keberpihakan pada kaum lemah, Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Putri Zaitun Timur siap menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar.
Konsultasi Sekarang