0851-4104-1931
yayasanpzt@gmail.com
Jln. Gerbang Media Kelapa 5 Kota Kupang

VISI

Memberi bantuan hukum gratis/secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang membutuhkan baik bantuan secara litigasi dan non-litigasi sesuai UU No.16 Tahun 2011.

MISI

  • Membantu secara langsung klien yang membutuhkan meliputi menerima aduan, konsultasi, mengumpulkan data dalam penyelesaian perkara.
  • Melakukan advokasi pada pencari keadilan terutama perempuan dan anak baik secara litigasi dan non-litigasi.
  • Melalui Lembaga Bantuan Hukum Putri Zaitun bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak pelecehan seksual, bullying sampai tindak kriminal yang marak terjadi pada anak dan remaja.
  • Mensosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan pemahaman dan kesadaran hukum.
LAYANAN 100% GRATIS

"Keadilan Adalah Hak, Bukan Barang Mewah"

Mewujudkan keadilan yang merata bagi perempuan dan anak terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan Layanan Hukum secara GRATIS. Bersama Kita Tegakkan Keadilan.

Kami percaya bahwa hukum adalah alat perlindungan, bukan tekanan. Dengan semangat kemanusiaan dan keberpihakan pada kaum lemah, Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Putri Zaitun Timur siap menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar.

Konsultasi Sekarang