0851-4104-1931
yayasanpzt75@gmail.com
Jln. Gerbang Media Kelapa Lima Kota Kupang

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PUTRI ZAITUN

(GRATIS!)

VISI

Memberi bantuan hukum gratis/secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang membutuhkan baik bantuan secara litigasi dan non-litigasi sesuai UU No.16 Tahun 2011.

MISI

  • Membantu secara langsung klien yang membutuhkan meliputi menerima aduan, konsultasi, mengumpulkan data dalam penyelesaian perkara.
  • Melakukan advokasi pada pencari keadilan terutama perempuan dan anak baik secara litigasi dan non-litigasi.
  • Melalui Lembaga Bantuan Hukum Putri Zaitun bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak pelecehan seksual, bullying sampai tindak kriminal yang marak terjadi pada anak dan remaja.
  • Mensosialisasikan kepada masyarakat agar mendapatkan pemahaman dan kesadaran hukum.

DOKUMENTASI

Penanganan Kasus

Sejak tahun 2023 hingga 2025, LBH PZ telah menangani berbagai perkara, antara lain kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan fisik, serta tindak pidana yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis. Pendampingan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dan pemulihan yang menyeluruh.

Dalam beberapa perkara, penyelesaian ditempuh melalui metode non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan restorative justice. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga memulihkan korban, membangun tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Selain pendampingan hukum, LBH PZ juga melakukan langkah-langkah pemulihan, antara lain:

  • Konseling dan terapi bagi korban untuk mengatasi trauma dan kecemasan.
  • Penguatan dukungan keluarga agar korban memperoleh perlindungan berkelanjutan.
  • Pemberdayaan untuk memulihkan kepercayaan diri korban.
  • Penyediaan jaringan dukungan sosial dan rohani.
  • Edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum.
  • Pendampingan yang memberi ruang aman bagi korban.

LBH PZ juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan komunitas untuk memastikan setiap penyelesaian perkara berjalan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan. Sebagai lembaga bantuan hukum murni, LBH Putri Zaitun hadir untuk melayani masyarakat tanpa biaya.