Memberi bantuan hukum gratis/secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang membutuhkan baik bantuan secara litigasi dan non-litigasi sesuai UU No.16 Tahun 2011.
Sejak tahun 2023 hingga 2025, LBH PZ telah menangani berbagai perkara, antara lain kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan fisik, serta tindak pidana yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis. Pendampingan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dan pemulihan yang menyeluruh.
Dalam beberapa perkara, penyelesaian ditempuh melalui metode non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan restorative justice. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga memulihkan korban, membangun tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Selain pendampingan hukum, LBH PZ juga melakukan langkah-langkah pemulihan, antara lain:
LBH PZ juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan komunitas untuk memastikan setiap penyelesaian perkara berjalan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan. Sebagai lembaga bantuan hukum murni, LBH Putri Zaitun hadir untuk melayani masyarakat tanpa biaya.